Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil

Views
×

Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil

Sebarkan artikel ini
Usulan Natalius Pigai Ditolak, Pengamat Sebut Jabatan Strategis Polri Tak Perlu Diisi Sipil
Direktur Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Jakarta – Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri menuai beragam tanggapan.

Salah satu penolakan datang dari Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan. Ia menilai usulan tersebut belum diperlukan untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri karena berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola organisasi kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Edi, struktur organisasi Polri selama ini dibangun melalui sistem yang terintegrasi, mulai dari pembinaan karier, kepangkatan, pendidikan, hingga tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam berbagai regulasi. Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh pihak di luar institusi dinilai dapat menimbulkan tantangan dalam aspek koordinasi, komando, dan akuntabilitas organisasi.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar jabatan strategis di lingkungan Polri, termasuk yang bersifat nonoperasional, memiliki keterkaitan erat dengan kebijakan kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia, fungsi pengawasan, hingga dukungan administrasi yang memerlukan pemahaman mendalam mengenai sistem dan budaya kerja kepolisian.

Berdasarkan kajian akademik yang dilakukan pihaknya, Edi menyebut usulan membuka peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan strategis nonoperasional di Polri belum menjadi kebutuhan mendesak saat ini. Menurutnya, personel Polri yang telah meniti karier melalui jenjang pendidikan dan pembinaan internal dinilai lebih memahami karakteristik organisasi serta tantangan yang dihadapi institusi.

“Semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi kepolisian,” ujar Edi.

Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi kepolisian melalui keterlibatan kalangan sipil pada sejumlah jabatan utama nonoperasional. Usulan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi sipil dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang demokratis.

Namun, wacana tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai keterlibatan sipil dapat membawa perspektif baru dalam pengelolaan institusi, sementara pihak lain berpendapat bahwa jabatan strategis di lingkungan Polri tetap harus diisi oleh personel yang memahami secara utuh kultur, sistem kerja, dan mekanisme organisasi kepolisian.

Pembahasan mengenai revisi UU Polri saat ini masih berlangsung di DPR bersama pemerintah. Berbagai usulan perubahan, termasuk terkait struktur organisasi dan tata kelola kelembagaan Polri, masih akan dibahas lebih lanjut sebelum menjadi bagian dari ketentuan yang disepakati dalam revisi undang-undang tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.