Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Edi Hasibuan: Tuduhan Kapolri Kriminalisasi Febrie Tidak Berdasar

Views
×

Edi Hasibuan: Tuduhan Kapolri Kriminalisasi Febrie Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini
Edi Hasibuan: Tuduhan Kapolri Kriminalisasi Febrie Tidak Berdasar
Direktur Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan. (Foto/Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang menyebut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melakukan kriminalisasi merupakan pernyataan yang menyesatkan dan berpotensi membingungkan masyarakat.

Menurut Edi, penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum. Penyidik, kata dia, menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan atas dasar pertimbangan politik maupun tekanan dari pihak tertentu.

Silakan gulirkan ke bawah

“Penetapan FA sebagai tersangka adalah murni proses hukum dan jangan dibawa-bawa pada urusan politik. Kalau keberatan, sebagai tim hukum sebaiknya lakukan upaya hukum dan tidak perlu menggiring opini yang menyesatkan,” ujar Edi, Sabtu (18/7/2026).

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan merupakan kewenangan independen aparat penegak hukum yang tidak dapat dicampuri oleh pihak mana pun, termasuk Presiden.

Ia menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara independen dan bebas dari campur tangan kekuasaan.

Edi juga mengingatkan bahwa asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun jasa yang pernah diberikan kepada negara.

“Setiap warga memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Walau dia pernah berjasa menyelamatkan atau menyetor penerimaan negara, bukan berarti bebas dari masalah hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus mengacu pada ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai alat bukti yang sah, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Menurutnya, apabila pihak yang bersangkutan merasa keberatan atas status tersangka yang ditetapkan penyidik, mekanisme hukum telah tersedia melalui praperadilan maupun proses persidangan, sehingga perdebatan mengenai substansi perkara sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik.

Edi menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus dijaga dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.