Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Views
×

Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika bersama WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3). (Foto/Istimewa)

Koma.id Oknum TNI pelaku penembakan tiga Polisi di Lampung terancam hukuman berat. Pelaku berinisial Kopral Dua (Kopda) Basar yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Benny Utama: UU Polri Baru Bukan Sekadar Revisi, Tapi Jawaban atas Tantangan Zaman

“Kami juga terapkan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951),” ujar Ws Danpuspom Mayjend Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3).

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni senjata api laras panjang. Senjata ini menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.

“Patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan,” kata Eka Wijaya.

Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek ke laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.

Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Diketahui, tiga anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3).

Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto, Aipda anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.