Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

DPR Ngomel Pemerintah Asal Naikkan Harga Pertamax Tanpa Diskusi dengan Legislatif

Views
×

DPR Ngomel Pemerintah Asal Naikkan Harga Pertamax Tanpa Diskusi dengan Legislatif

Sebarkan artikel ini
dok pertamina
Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina. (Foto/Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI melontarkan kritik keras terhadap keputusan PT Pertamina (Persero) yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 mulai Rabu (10/6/2026). Kebijakan tersebut dinilai diambil tanpa komunikasi maupun pembahasan terlebih dahulu dengan DPR.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengaku kecewa karena pihaknya tidak pernah menerima informasi ataupun diajak berdiskusi sebelum kebijakan kenaikan harga diumumkan kepada publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami tidak pernah mendapatkan informasi sebelumnya, tidak pernah diajak berdiskusi dan tidak pernah dimintai pertimbangan terkait kenaikan harga Pertamax ini,” kata Mufti Anam dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Sebagaimana diketahui, Pertamina menaikkan harga Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 per liter menjadi Rp17.000 per liter.

Menurut Mufti, meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM non-subsidi, dampak kebijakan tersebut tetap akan dirasakan secara luas oleh masyarakat. Karena itu, ia menilai langkah Pertamina yang minim komunikasi berpotensi menimbulkan polemik di tengah publik.

“Padahal berkali-kali kami sudah menyampaikan keberatan terhadap pola pengambilan kebijakan seperti ini. Kenaikan harga BBM, meskipun non-subsidi, tetap berdampak pada masyarakat luas dan seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang terkesan sembunyi-sembunyi dan minim komunikasi,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan sekaligus representasi rakyat yang seharusnya diperhatikan dalam pengambilan kebijakan strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan jika kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat. Jangan sampai pemerintah terkesan mengambil keputusan sendiri tanpa memedulikan aspirasi masyarakat dan masukan dari DPR,” tegasnya.

Kenaikan Bbm

Mufti kemudian meminta pemerintah dan Pertamina memperbaiki pola komunikasi dengan parlemen agar kebijakan yang berdampak luas tidak lagi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Karena itu, kami meminta pemerintah dan Pertamina lebih terbuka, lebih menghargai fungsi pengawasan DPR dan tidak mengulangi pola komunikasi yang selama ini menimbulkan kekecewaan publik,” katanya.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan berdasarkan mekanisme evaluasi berkala sesuai ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa perubahan harga telah melalui proses perhitungan yang mengacu pada formula harga yang ditetapkan pemerintah.

“Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Roberth.

Meski demikian, polemik terkait kenaikan harga Pertamax masih menjadi sorotan berbagai kalangan karena dinilai berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, terutama kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi pengguna utama BBM non-subsidi tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.