Koma.id– Oditur Militer Muhammad Iswadi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit BAIS TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurutnya, keputusan untuk menerima atau mengajukan banding akan dibahas bersama pimpinan karena terdapat bagian putusan yang lebih tinggi maupun lebih rendah dari tuntutan oditur sebelumnya.
“Kami harus melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu untuk menentukan sikap. Karena kami ini satu tim, kami akan membicarakan dengan pimpinan di kantor untuk menentukan apakah nanti banding atau menerima,” ujar Iswadi usai persidangan di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Iswadi menilai putusan hakim cukup proporsional, terutama dengan adanya pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa yang menjadi eksekutor. Ia juga mengungkapkan tuntutan sebelumnya dipengaruhi keterbatasan informasi mengenai kondisi korban karena Andrie tidak pernah hadir di persidangan dan masih menjalani pemulihan akibat luka berat.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dan pemecatan kepada Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan kepada Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, 2 tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetyo, serta 1 tahun 6 bulan penjara kepada Letnan Satu Sami Lakka. Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.
Qodari: Tuntutan Hentikan MBG Salah Besar







