Koma.id – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Adapun vonis itu diucapkan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Militer Jatuhkan Vonis 1,5 hingga 3 Tahun kepada Penyiram Air Keras Andrie Yunus
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim di ruang sidang.
Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhkan pidana untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Kerry dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda.
“Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” jelasnya.
Tak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis tingkat banding mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan uang pengganti kerugian perekonomian negara.
Dalam putusannya, hakim membebankan pidana tambahan terhadap Kerry untuk membayar uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.
Selain perekonomian negara, hakim juga membebankan Kerry guna membayar uang pengganti akibat kerugian keuangan negara senilai Rp 2.9 triliun.
Hakim pun memberikan tenggat waktu kepada Kerry untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata dia.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sambungnya.
Diketahui dalam perkara ini, sebelumya anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza juga telah divonis 15 tahun penjara pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Adapun putusan itu terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026) lalu.
Tak hanya itu, Kerry Riza juga dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun tahun penjara.
Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun,” putus majelis hakim.
Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.







