Koma.id – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons positif usulan agar kalangan sipil profesional dapat mengisi sejumlah jabatan non-operasional di lingkungan Polri. Menurut Kapolri, institusi kepolisian pada prinsipnya terbuka terhadap kemungkinan tersebut sepanjang dilakukan dalam kerangka penguatan organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Listyo Sigit menegaskan bahwa saat ini terdapat banyak anggota Polri yang menjalankan tugas di luar institusi kepolisian, baik di kementerian, lembaga negara, maupun instansi pemerintah lainnya. Karena itu, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan bagi aparatur sipil negara (ASN) dari luar Polri untuk turut berkontribusi di dalam struktur organisasi kepolisian.
“Kami melihatnya secara resiprokal. Ketika anggota Polri dapat diberikan penugasan di luar institusi, maka ASN dari instansi lain juga memiliki peluang untuk berkontribusi di lingkungan Polri sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Kapolri, Selasa (9/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas usulan yang sebelumnya dikemukakan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum dan keamanan dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.
Menurut Pigai, langkah tersebut dapat memperkuat profesionalisme kelembagaan sekaligus menjadi bagian dari penguatan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
DPR RI Dorong Kepastian Kerja PPPK
Kapolri menilai gagasan tersebut perlu dilihat sebagai upaya memperkuat kapasitas organisasi, khususnya pada bidang-bidang yang membutuhkan kompetensi teknis dan manajerial tertentu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa fungsi utama kepolisian sebagai institusi penegak hukum dan penjaga keamanan tetap harus dijalankan oleh personel Polri.
Sejumlah bidang yang diusulkan dapat diisi oleh ASN maupun tenaga profesional sipil antara lain administrasi umum, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, teknologi informasi, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
Jabatan-jabatan tersebut dinilai tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian seperti penyidikan, intelijen, reserse, lalu lintas, maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam berbagai negara, keterlibatan tenaga sipil di institusi kepolisian bukan hal baru. Banyak fungsi administrasi dan manajemen organisasi yang ditangani oleh pegawai sipil agar personel kepolisian dapat lebih fokus menjalankan tugas utama di bidang keamanan dan penegakan hukum.
Kapolri menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengisian jabatan di lingkungan Polri tetap harus memperhatikan kebutuhan organisasi, kompetensi personel, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah bagaimana organisasi menjadi semakin profesional, efektif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Listyo.
Usulan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri yang baru saja disahkan DPR bersama pemerintah. Selain mengatur usia pensiun anggota Polri, revisi undang-undang juga memuat sejumlah perubahan terkait pembinaan karier, penguatan pengawasan, profesionalisme anggota, serta penyesuaian kelembagaan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat ketentuan spesifik dalam UU Polri yang mengatur secara rinci mekanisme pengisian jabatan tertentu oleh ASN dari luar institusi kepolisian. Pemerintah dan Polri masih akan membahas lebih lanjut berbagai aturan turunan apabila gagasan tersebut nantinya akan diimplementasikan.













