Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik dengan menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilihan Legislatif 2024. Dalam sidang yang berlangsung hari ini Selasa, 7 Mei 2024 , MK akan memeriksa 63 perkara, menandai tahap penting dalam proses persidangan.
Sidang ini diharapkan membawa kejelasan bagi para pemohon yang merasa terdapat ketidakberesan dalam hasil pemilihan umum, serta memperkuat integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Selain itu, sidang ini juga menjadi titik fokus bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum serta bagi para pemantau politik dan publik yang ingin mengetahui perkembangan terbaru dalam sengketa hasil pemilihan.
Tak hanya itu, ekspektasi publik juga tertuju pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 8 Mei 2024, di mana MK akan memeriksa 78 perkara tambahan. Dengan jumlah perkara yang begitu signifikan, sidang-sidang tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
Kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH pada 15-20 Mei 2024 terkait pembahasan dan pengambilan putusan, Pengucapan Putusan atau Ketetapan pada 21-22 Mei 2024, serta Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 27-31 Mei 2024 untuk mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.