Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Dianggap Ancam Supremasi Sipil, UU TNI Resmi Digugat ke MK

Views
×

Dianggap Ancam Supremasi Sipil, UU TNI Resmi Digugat ke MK

Sebarkan artikel ini
69e09022f0df1

Koma.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan tersebut resmi teregistrasi pada Kamis, 16 April 2026, dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 dan perkara 197/PUU-XXII/2025.

Permohonan ini diajukan untuk menguji sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang dinilai membuka ruang keterlibatan militer dalam urusan sipil serta mempertahankan sistem peradilan militer yang dianggap menghambat keadilan. Salah satu pemohon, Perkumpulan Imparsial, menilai praktik tersebut berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa judicial review ini bertujuan memastikan profesionalisme TNI tetap terjaga tanpa intervensi di ranah sipil. Ia menyebutkan bahwa saat ini keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan sipil dinilai sudah terlalu jauh.

“Ke depan tidak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Ini kami lihat sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ujar Ardi di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, pemohon juga menyoroti pentingnya peran DPR dalam setiap kebijakan pengerahan militer, khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP). Menurut mereka, UU TNI yang berlaku saat ini justru mengurangi peran legislatif, sehingga bertentangan dengan prinsip supremasi sipil atas militer.

Imparsial juga menyoroti fenomena prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar sektor pertahanan. Kondisi ini dinilai semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme dalam tubuh TNI.

Tak hanya itu, pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI turut menjadi sorotan. Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dianggap diskriminatif karena menciptakan ketimpangan dalam sistem kepangkatan.

Dalam permohonannya, pemohon juga meminta MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer. Mereka berpendapat bahwa seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit seharusnya diproses melalui peradilan sipil guna menjamin transparansi dan akuntabilitas hukum.

“Seluruh tindak pidana prajurit harus diproses melalui peradilan sipil agar keadilan substantif dapat terwujud,” kata Ardi.

Sidang uji materi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat prinsip supremasi sipil serta memastikan reformasi sektor keamanan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.