Gulir ke bawah!
BeritaPolhukam

MK Mulai Proses Pemeriksaan 297 Sengketa Pemilu 2024

13362
×

MK Mulai Proses Pemeriksaan 297 Sengketa Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menghadapi serangkaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024. Sidang perdana telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan pada Senin (29/4).

Total ada 297 perkara sengketa Pemilu yang didaftarkan ke MK, mencakup Pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

Silakan gulirkan ke bawah

Dari jumlah tersebut, 171 perkara diajukan oleh partai politik, sementara sisanya diajukan oleh perorangan.

Beberapa partai politik yang mengajukan sengketa antara lain PAN (19 perkara), PBB (8 perkara), PDI-P (13 perkara), Partai Demokrat (17 perkara), Partai Garda Republik Indonesia (1 perkara), Partai Garuda (1 perkara), Partai Gelora (3 perkara), Partai Gerindra (17 perkara), Partai Golkar (14 perkara), Partai Hanura (4 perkara), PKS (3 perkara), PKB (12 perkara), PKN (4 perkara).

Sementara itu, Partai Nasdem (20 perkara), Perindo (6 perkara), PPP (24 perkara), PSI (2 perkara), Partai Aceh (1 perkara), Partai Adil Sejahtera Aceh (1 perkara), dan Partai Nanggroe Aceh (1 perkara) juga termasuk dalam pihak yang mengajukan sengketa tersebut.

Proses pemeriksaan oleh MK diharapkan dapat memberikan keadilan dan kejelasan terkait hasil Pemilu 2024, serta mengamankan integritas demokrasi di Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.