Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terkait kebijakan kuota internet hangus. Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen merupakan hak pengguna sehingga harus tetap dilindungi dan dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kuota internet yang belum sepenuhnya digunakan merupakan hak milik pelanggan jasa telekomunikasi. Karena itu, operator tidak boleh menghilangkan manfaat kuota hanya karena masa aktif berakhir.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip Jumat (24/7/2026).
MK menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata mengutamakan kepentingan bisnis operator. Pemerintah juga diminta memastikan adanya perlindungan yang adil bagi konsumen dalam setiap kebijakan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi hak pelanggan atas sisa kuota yang telah dibayar. Perlindungan tersebut tidak harus dalam satu bentuk tertentu, tetapi dapat diberikan melalui berbagai mekanisme.
Beberapa bentuk perlindungan yang disebut MK antara lain rollover atau akumulasi sisa kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kuota, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan konsumen.
Selain itu, MK meminta pemerintah dan operator telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Seluruh informasi mengenai harga paket, masa berlaku, volume kuota, hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami masyarakat.
Mahkamah juga menegaskan pelanggan harus diberikan akses yang mudah untuk memantau sisa kuota yang dimiliki. Menurut MK, yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai satuan data, tetapi juga nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen namun belum sepenuhnya dinikmati.
Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi. Permohonan diajukan oleh sejumlah pemohon yang menilai kebijakan kuota hangus selama ini merugikan konsumen dan lebih menguntungkan operator telekomunikasi secara sepihak.
Dengan putusan tersebut, MK menegaskan negara wajib memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak konsumen dalam layanan telekomunikasi, sekaligus memastikan praktik bisnis operator tetap berjalan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi pelanggan.











