Gulir ke bawah!
NasionalPolitik

Sejarah MK Tak Pernah Ubah Hasil Pilpres

18602
×

Sejarah MK Tak Pernah Ubah Hasil Pilpres

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dalam proses menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 pada hari ini Senin, 15 Oktober 2024.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, mengemukakan prediksinya bahwa putusan yang akan diambil para hakim MK tidak akan mengubah kondisi politik saat ini secara signifikan.

Silakan gulirkan ke bawah

Pasalnya dalam sejarahnya, MK belum pernah membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam konteks pilpres.

“(Hal tersebut) tak pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun,” ujar Adi ketika dihubungi, Ahad, 14 April 2024.

Menurut Adi, saat ini pandangan publik terhadap putusan MK tidak dapat dipisahkan dari konteks politik, terutama mengingat putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Namun demikian, setelah pergantian ketua MK, Adi menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap MK mulai pulih.

“Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,”paparnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April mendatang, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.