Gulir ke bawah!
Nasional

Yusril Sebut Gugatan Ganjar Hilangkan Makna Vox Populi Vox Dei

4454
×

Yusril Sebut Gugatan Ganjar Hilangkan Makna Vox Populi Vox Dei

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024. Yusril menilai permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menegasikan suara rakyat.

Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024). Yusril lantas mengutip permohonan pemohon terkait suara rakyat ialah suara Tuhan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini pula telah disadari pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka,” sambung dia.

Yusril menilai pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu, kata dia, sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 6a.

“Berdasarkan konstitusi tersebut, maka pihak terkait sudah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, secara konstitusional wajib untuk dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029,” ujarnya.

Menurutnya, suara Prabowo-Gibran yang tinggi menunjukkan kepercayaan rakyat kepada mereka. Bahkan, Yusril mengatakan Prabowo-Gibran unggul di dalam maupun luar negeri.

“Rakyat lah yang dalam hal ini berdaulat menjadi penentu dan kontestasi 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kami yakini ketiga pasangan ini adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini,” ujarnya.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md diketahui mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.