Gulir ke bawah!
Nasional

Panggil Sahroni di Kasus SYL, KPK : Keterangannya Sangat Dibutuhkan

5633
×

Panggil Sahroni di Kasus SYL, KPK : Keterangannya Sangat Dibutuhkan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Koma.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang agenda pemanggilan terhadap anggota DPR, Ahmad Sahroni. KPK hendak memeriksa bendahara umum Partai Nasdem itu sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Jadwal pemanggilan Sahroni sejatinya pada Jumat (8/3/2024). Hanya saja, Sahroni urung hadir agenda pemeriksaan KPK kali ini. Dia pun sudah mengirim surat kepada KPK untuk mengabarkan ketidakhadirannya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami berharap saksi ini bisa hadir karena tentu keterangannya sangat dibutuhkan oleh tim penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (12/3/2024).

Ali Fikri meyakini Sahroni akan kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik KPK di waktu mendatang. Keterangan yang bersangkutan dinilai dapat membuat terang kasus TPPU SYL.

Diketahui, SYL tersandung dugaan pemerasan, gratifikasi, serta TPPU. Kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah berada di tahap persidangan, sedangkan TPPU masih dalam penyidikan KPK.

SYL didakwa dengan pemerasan dan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (28/2/2024).

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang, yaitu para pejabat eselon I pada Kementerian Pertanian beserta jajaran di bawahnya memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya,” kata jaksa KPK dalam persidangan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.