Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Daerah

5 Komisioner di Kepulauan Aru Ditahan, Pelaksanaan Pemilu Tunggu Kebijakan KPU Pusat

Views
×

5 Komisioner di Kepulauan Aru Ditahan, Pelaksanaan Pemilu Tunggu Kebijakan KPU Pusat

Sebarkan artikel ini
Bilik Suara Pemilu
Ilustrasi Pemilu 2024

Koma.id Lima orang komisioner KPU Kepulauan Aru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi hibah Pilkada 2020. Bagaimana nasib pelaksanaan Pemilu 2024 di sana?

“Tahapan Pemilu di Kabupaten Aru sejauh ini berjalan aman dan lancar. Dan setelah adanya penahanan ketua dan anggota KPU atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada, langkah selanjutnya menunggu kebijakan KPU RI,” kata Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun di Ambon, Jumat (19/1/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Rifan mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait kasus itu. Dia mengatakan KPU Maluku menunggu petunjuk dari KPU RI terkait nasib para komisioner KPU Kepulauan Aru itu.

“Jadi nanti kita koordinasikan dengan aparat hukum. Kemudian kita tindaklanjuti ke KPU RI dan menunggu petunjuk KPU RI seperti apa,” ujarnya.

Dia menegaskan KPU Maluku tidak melakukan intervensi secara hukum. KPU Maluku, katanya, menghargai proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami tidak mengintervensi sedikitpun. Kami menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” ucap Rifan.

Sebelumnya, lima komisioner KPU Aru yang ditahan Jaksa Penuntut Umum masing-masing yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus.

Penahanan dilakukan setelah JPU menerima proses tahap 2 dari penyidik Satreskrim Polres Aru. Tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di kota Ambon, Rabu (17/1).

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru. Dalam hasil penyelidikan diketahui dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru 2020, mendasari dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp 25.500.000.000 (Rp 25,5 miliar) ke KPU Kepulauan Aru.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor: 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (Rp 2,8 miliar).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.