Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

KPK Ungkap Dugaan Bupati Cilacap Peras 23 OPD untuk THR

Views
×

KPK Ungkap Dugaan Bupati Cilacap Peras 23 OPD untuk THR

Sebarkan artikel ini
Bupati Cilacap Dan Sekda
KPK tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. (Foto / Istimewa)

Koma.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, terhadap satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), penyidik KPK menemukan dugaan bahwa puluhan OPD diminta menyetor uang yang rencananya digunakan untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR).

Silakan gulirkan ke bawah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam kurun waktu 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetor uang sesuai permintaan Bupati Cilacap.

“Dalam periode 9–13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

 

Target Rp750 Juta, Terkumpul Rp610 Juta

Menurut KPK, Syamsul Auliya Rachman awalnya menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp750 juta dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Namun hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil terkumpul baru mencapai Rp610 juta.

Asep menjelaskan, Bupati Cilacap diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang tersebut dari berbagai OPD.

“Untuk eksternalnya Rp515 juta, kemudian ada juga untuk kebutuhan pribadi. Jadi direncanakan minta sebesar Rp750 juta,” kata Asep.

 

Perintah Berantai di Lingkungan Pemkab

Dalam prosesnya, Sadmoko diduga meneruskan perintah tersebut kepada sejumlah pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah.

Mereka antara lain:

– Sumbowo, Asisten I Sekretariat Daerah

– Ferry Adhi Dharma, Asisten II Sekretariat Daerah

– Budi Santoso, Asisten III Sekretariat Daerah

 

Para pejabat tersebut kemudian diduga mengumpulkan uang dari 47 OPD yang ada di Kabupaten Cilacap.

Struktur OPD tersebut terdiri dari:

– 25 dinas atau badan daerah

– 2 rumah sakit umum daerah (RSUD)

– 20 puskesmas

 

Namun dari total tersebut, baru 23 perangkat daerah yang diketahui telah menyetorkan uang kepada pihak yang ditunjuk.

“Sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp610 juta,” kata Asep.

Uang Dibagi ke Tas Bingkisan

KPK mengungkap uang yang terkumpul tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sekda Cilacap sebelum kemudian dibagikan dalam sejumlah tas bingkisan.

Namun sebelum rencana tersebut berjalan lebih jauh, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tersebut sebagai barang bukti.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Cilacap bersama 26 orang lainnya serta menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah.

Dua Tersangka Ditetapkan

Sehari setelah OTT, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

Keduanya adalah:

– Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap

– Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Cilacap

Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap pada tahun anggaran 2025–2026.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah, di mana struktur birokrasi diduga digunakan untuk menggalang dana yang berujung pada kepentingan pribadi pejabat.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.