KOMA.ID, JAKARTA – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan Haji Muhammad Kunang (HMK) yang juga ayah dari Ade Kuswara Kunang tak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Anak dan bapak itu segera diadili menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat keduanya.
“Hari ini, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Atas pelimpahan ini, penuntut umum KPK selanjutnya akan menyusun surat dakwaan Ade dan Kunang. Kemudian, surat dakwaan dan berkas perkara lainnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“JPU selanjutnya akan menyiapkan berkas dakwaan untuk maksimal waktu 14 hari ke depan. Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan,” ujar Budi.
Menurut Budi, seluruh temuan penyidik akan diungkap secara terbuka dalam persidangan. “Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” tandasnya.
Diketahui, kasus ini telah menjerat tiga tersangka. Yakni, Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK); Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan yang juga ayah dari HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjani (SRJ). Perkara yang menjerat Sarjani telah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.
Penetapan tersangka Ade Kuswara Kunang Dkk itu dilakukan pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada konstruksi perkara, Ade setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi itu Ade dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara Haji Kunang dan pihak lainnya.
Terkait ijon proyek itu, Sarjan memberikan uang kepada Ade dan Haji Kunang dengan total Rp 9,5 miliar. Uang diberikan melalui para perantara dalam empat kali penyerahan. KPK juga menduga Ade sepanjang 2025 mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.













