Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

JPU Sebut Ade dan Kunang Terima Duit Rp 12,4 Miliar dari proyek di Pemkab Bekasi

Views
×

JPU Sebut Ade dan Kunang Terima Duit Rp 12,4 Miliar dari proyek di Pemkab Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ade Kuswara Kunang Di Pn Bandung
Ade Kuswara Kunang di Pengadilan Tipikor Jawa Barat di PN Bandung.

KOMA.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang didakwa mengatur beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi Tahun Anggaran 2025. Dari pengaturan itu, Ade dan Kunang diduga menerima uang dengan total Rp 12,4 miliar.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin 4 Mei 2026. Dari belasan miliar itu, Ade Kuswara diduga menerima Rp 11,4 miliar dan HM Kunang menerima Rp 1 miliar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Bahwa terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang yang seluruh berjumlah Rp 12,4 miliar,” kata JPU, Senin (4/5/2026).

Ade Kuswara dan Kunang diduga menerima uang tersebut dari seorang pengusaha, Sarjan. Sarjan diduga memberikan uang sebagai pemulus agar mendapatkan proyek-proyek yang berda di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Bahwa pada bulan Februari 2025 Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bertemu dengan Sarjan, dan pada saat itu Sarjan meminta beberapa paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Atas permintaan tersebut Terdakwa I Ade Kuswara Kunang meminta Sarjan untuk menemui Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang karena Terdakwa II HM Kunang atau Abah Kunang juga dapat mengatur kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan pada dinas di lingkungan Pemkab Bekasi,” tutur jaksa.

Berkat uang pemulus itu, sejumlah perusahaan Sarjan dan perusahaan yang dipinjamnya mendapatkan total nilai kontrak Rp 107,6 miliar. Sarjan medapatkan senumlah paket proyek pekerjaan di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi; Dinas Perumahan Rakyat, kawasan permukiman dan pertanahan Kabupaten Bekasi; Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi; dan Dinas Kebudayaan dan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi; Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara dan HM Kunang dalam dakwaan dianggap melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c junto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.