Jakarta – Pagar laut sepanjang 3,3 km di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi akhirnya dibongkar.
Pagar laut ini milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang sebelumnya diperuntukkan reklamasi penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.
Sebelum dibongkar, pagar laut berbahan bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
Sementara itu, soal isu update pagar laut Tangerang, muncul bocoran tersangka kasus pagar laut Tangerang, meski Bareskrim Polri belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Salah satunya, Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), pelapor kasus ini yang mengaku sudah mendengar kalau Bareskrim Polri menetapkan tersangka kasus SHGB pagar laut Tangerang.
Dia menyebut tersangkanya ada 3 hingga 4 orang. Hal serupa diungkapkan Ghufroni, Ketua Riset dan Advokasi LBH PP Muhammadiyah, yang juga pelapor kasus pagar laut Tangerang. Ghufroni menyebut nama Kades Kohod akan menjadi tersangka awal kasus ini.