Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

GoTo Ikuti Aturan Presiden, Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen

Views
×

GoTo Ikuti Aturan Presiden, Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen

Sebarkan artikel ini
Img 20260520 Wa0010
Seorang pengemudi ojek online (ojol) Gojek. (Foto: Koma.id / Andry Novelino)

Koma.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait penurunan potongan bagi hasil pengemudi ojek online (ojol) dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi 8 persen.

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 dan kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Silakan gulirkan ke bawah

Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengatakan perusahaan menghormati langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Hans dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/5/2026).

Dalam skema baru tersebut, pengemudi layanan GoRide nantinya akan menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sementara perusahaan memperoleh bagian 8 persen.

Hans mengakui perubahan skema bagi hasil itu akan berdampak terhadap penurunan pendapatan perusahaan, khususnya dari layanan transportasi roda dua.

Meski demikian, menurut dia, langkah tersebut tetap diambil demi menjaga keberlanjutan ekosistem digital yang lebih sehat dan adil bagi seluruh pihak, terutama mitra pengemudi.

“Memang akan ada dampak terhadap pendapatan perusahaan, tetapi kami melihat ini sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi ojol dalam berbagai aksi demonstrasi beberapa tahun terakhir.

Para pengemudi menilai potongan hingga 20 persen terlalu besar dan mengurangi pendapatan mereka di tengah meningkatnya biaya operasional serta persaingan layanan transportasi online.

Pemerintah kemudian menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk ketentuan mengenai skema bagi hasil, perlindungan sosial, hingga aspek kesejahteraan mitra pengemudi.

Selain soal potongan aplikasi, regulasi tersebut juga mengatur penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan kerja bagi pengemudi platform digital.

Kebijakan baru itu disambut positif oleh sebagian komunitas pengemudi ojol yang berharap pendapatan mereka dapat meningkat setelah potongan aplikasi dipangkas.

Namun, sejumlah pengamat ekonomi digital menilai implementasi aturan tersebut tetap perlu diawasi agar tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan atau pengurangan insentif bagi pengemudi.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.