Koma.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah belum memiliki rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi meski harga minyak mentah dunia tengah mengalami lonjakan.
Menurut Bahlil, pemerintah masih berupaya menjaga stabilitas harga energi agar subsidi BBM tetap terkendali hingga akhir tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemerintah sampai saat ini belum ada rencana menaikkan harga BBM subsidi,” kata Bahlil dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (20/5/2026).
Saat ini, harga BBM subsidi jenis Pertalite masih dipatok Rp10.000 per liter, sedangkan Biosolar dijual Rp6.800 per liter.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah kenaikan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang terus bergerak naik dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, rata-rata ICP pada April 2026 tercatat sebesar 117,31 dolar AS per barel. Angka tersebut meningkat dibandingkan Maret 2026 yang berada di level 102,26 dolar AS per barel.
Kenaikan harga minyak dipicu berbagai faktor global, mulai dari ketegangan geopolitik di Timur Tengah, gangguan rantai pasok energi dunia, hingga meningkatnya permintaan minyak internasional.
Meski demikian, Bahlil menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah bawah yang sangat bergantung pada BBM subsidi.
Menurutnya, pemerintah terus menghitung kemampuan fiskal negara dan skema subsidi energi agar harga BBM tetap stabil tanpa mengganggu APBN secara berlebihan.
“Kami menjaga agar subsidi tetap sustain dan masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah ekonom dan pengamat energi sempat mengingatkan potensi membengkaknya subsidi energi apabila harga minyak dunia terus bertahan di atas 100 dolar AS per barel dalam jangka panjang.
Selain itu, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga dinilai dapat menambah tekanan terhadap beban impor energi nasional.
Pemerintah sendiri masih mengkaji berbagai langkah pengendalian subsidi energi, termasuk pembatasan distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima.







