Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus sindikat narkoba Kutai Barat yang dikendalikan oleh bandar Ishak dan jaringan. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
“Bahwa pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (12/05).
Fakta Baru
- Keterlibatan aparat: Penyidik menemukan indikasi peran AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran narkoba jaringan Ishak.
- Barang bukti: Dari pengungkapan awal Polsek Melak, ditemukan 233,68 gram sabu siap edar, uang tunai Rp54 juta, timbangan digital, catatan penjualan, senjata tajam, senapan angin PCP, drone, laptop, hingga sertifikat tanah.
- Penangkapan awal: Empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM ditangkap pada 11 Februari 2026 di kontrakan Jalan KH. Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat.
Pengambilalihan kasus dari Polda Kalimantan Timur dilakukan untuk memastikan transparansi dan mendalami jaringan lebih luas. Penanganan perkara juga melibatkan Bidpropam Polda Kaltim guna menelusuri dugaan pelanggaran etik aparat.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh sindikat Ishak dkk,” jelas Brigjen Eko.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda kategori tertinggi.







