Koma.id– KPK dan Bareskrim Polri telah melakukan pertemuan dan sepakat kasus AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto ditangani KPK.
“Kemarin prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Kasus yang menjerat AKBP Bambang Kayun di Bareskrim Polri adalah tindak pidana umum. Sementara, perkara yang ditangani KPK adalah tindak pidana korupsi.
“Kalau enggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau enggak salah yah, waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi,” tuturnya.
Penanganan tindak pidana korupsi, lanjut Alex, harus lebih didahulukan dibanding penanganan pidana umum. Nantinya, berkas perkara AKBP Bambang Kayun akan dilimpahkan ke KPK.
DPR RI Dorong Kepastian Kerja PPPK
“Jadi kalau ada surat perintah penyidikan yang sama menyangkut yang bersangkutan, Bareskrim kemudian menyerahkan ke KPK penanganannya,” tutupnya.













