Koma.id – Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (18/8/2022).
KPK diketahui telah menetapkan Surya sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan oleh KPK itu merupakan bentuk sinergitas antar-aparat penegak hukum. Kasus Surya Darmadi ditangani KPK, juga menyeret Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara.
Saat itu Surya Darmadi lepas dari jerat hukum. KPK lalu menetapkannya sebagai buron pada 2019.
Selain terjerat kasus di KPK, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Perbuatannnya itu diduga membuag negara mengalami kerugian perekonomian hingga Rp78 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).













