Koma.id – Langkah menempatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, merupakan bentuk ketegasan Polri dalam pengusutan kasus penembakan terhadap Brigadir J.
“Tindakan tegas ini akan membuat masyarakat semakin percaya bahwa Polri sangat serius, transparan, dan terbuka dalam penanganan kasus ini,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (7/8/2022).
Sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, penempatan khusus adalah tempat yang ditunjuk pimpinan kepolisian dalam dalam penegakan kode etik.
Penempatan khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan sidang kode etik dengan alasan keamanan, atensi publik, melarikan diri atau mengulangi perbuatan. Polisi yang menjalani penempatan khusus dilarang meninggalkan lokasi tanpa izin atasan.
“Sejak awal kami kan sampaikan bahwa bakal ada kejutan kejutan Polri dalam beberapa hari ini terhadap Ferdy Sambo,” kata Edi.
DPR RI Dorong Kepastian Kerja PPPK
Edi juga menilai bahwa kasus penembakan Brigadi J agak lama terungkap karena diduga ada upaya pihak lain menghilangkan barang bukti dan membersihkan lokasi kejadian.
“Berkat kerja keras seluruh Tim Khusus Polri, upaya adanya persekongkolan untuk menghilangkan barang bukti dan menghalang-halangi proses hukum akhirnya terbongkar,” tutupnya.









