Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Tak Mau Ada Kasus Indosurya Lagi, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

×

Tak Mau Ada Kasus Indosurya Lagi, Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi

Sebarkan artikel ini
mahfud md di kantornya -
Mahfud MD bersama Menkop UKM Teten Masduki dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

KOMA.IDMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, bahwa pemerintah akan mengajukan revisi Undang-undang tentang Koperasi.

Revisi UU tersebut, kata Mahfud, merupakan upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana penipuan dan pencucian uang berkedok koperasi, sebagaimana yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita akan merevisi UU koperasi karena sekarang penipuan dan pencurian uang rakyat itu, kalau UU perbankan ada pengawasnya. Kalau UU Koperasi itu koperasi mengawasi dirinya sendiri,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat (27/1).

Mahfud mengatakan bahwa dalam UU Koperasi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) tidak bisa ikut campur dan mengawasi koperasi. Namun, ketika sudah terjadi kasus seperti Indosurya ini terjadi, pemerintah dipaksa oleh hukum untuk ikut turun tangan.

“Oleh sebab itu mohon pengertiannya, kita akan mengajukan revisi UU Koperasi, agar penipuan-penipuan berkedok operasi ini bisa segera diakhiri dan ditangkal di masa mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi. Dia lebih menyarankan masyarakat untuk menyimpan uang di perbankan yang sudah jelas Undang-undangnya.

Meski begitu, dia mengingatkan semua pihak untuk jangan takluk dengan mafia-mafia yang merampas kekayaan-kekayaan masyarakat dengan kedok koperasi maupun sebagainya.

“Tapi mari kita jangan takluk terhadap mafia-mafia dan penghisapan terhadap kekayaan rakyat yang seperti ini,” tukasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.