Koma.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi pembentukan Kabinet Bayangan yang digagas Feri Amsari bersama sejumlah akademisi dan pegiat masyarakat sipil. Menurut Mahfud, pembentukan kabinet bayangan merupakan ide yang baik dan tidak bertentangan dengan konstitusi maupun sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Kabinet bayangan merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan. Dalam negara demokrasi, masyarakat berhak memberikan kritik, masukan, hingga menyusun alternatif kebijakan selama dilakukan dalam koridor konstitusi,” jelasnya, dikutip Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan tidak ada aturan yang melarang pembentukan kabinet bayangan. Menurutnya, keberadaan kelompok tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemerintahan tandingan, melainkan sebagai wadah untuk menguji, mengkritisi, dan menawarkan solusi atas berbagai kebijakan pemerintah.
Mahfud juga menilai kehadiran kabinet bayangan dapat memperkuat mekanisme checks and balances di luar parlemen. Ia berharap setiap kritik yang disampaikan disertai argumentasi dan kajian yang kuat sehingga mampu memperkaya kualitas kebijakan publik.
Sebelumnya, Feri Amsari bersama sejumlah akademisi dan pegiat masyarakat sipil meluncurkan Kabinet Bayangan yang beranggotakan 15 orang. Feri menjelaskan pembentukan kabinet tersebut bertujuan menjadi ruang pengawasan terhadap kinerja pemerintah serta memberikan alternatif gagasan dan kebijakan kepada publik, bukan untuk membentuk pemerintahan tandingan.













