KOMA.ID, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak hanya menjerat Bupati Pati Sudewa atau Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.
Mantan anggota Komisi V DPR RI juga dijerat sebagai tersangka kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Penetapan tersangka Sudewo dalam kasus proyek di DJKA itu diputuskan bersamaan dalam forum gelar perkara atau ekspos perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa yang sebelumnya dibongkar KPK melalui oprasi tangkap tangan (OTT).
“Iya, iya (jadi tersangka kasus DJKA). Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus,” ucap Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026) malam.
Dalam kasus DJKA, kader Partai Gerindra tersebut dijerat atas kapasitasnya selaku anggota Komisi V DPR RI. Saat menjadi legislator, Sudewo diduga menerima suap miliaran rupiah. KPK sebelumnya disebut telah menyita uang Rp 3 miliar dari Sudewo.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Sudewo sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus suap DJKA pada 22 September 2025. Sudewo dicecar soal pengaturan lelang hingga dugaan pemberian fee proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penetapan tersangka Sudewo dalam proyek kereta merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka. “Penjelasan lengkapnya nanti dengan pa Jubir,” imbuh Asep.














