Koma.id – Rektor Universitas Negeri Lampung, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Proses OTT dilakukan di dua tempat yaitu Bandung, Jawa Barat dan Lampung. Ali belum menjelaskan rinci soal siapa saja dan alasannya kenapa ditangkap.
KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” tutupnya.














