Koma.id – Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ditangkap terkait dugaan kasus suap dalam putusan kasasi Ronald Tannur.
Turut disita uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg. Merespons hal tsb, Komisi Yudisial (KY) mengawal penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ZR oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Indonesia Bilang Sanggup Tangani Sendiri, Jepang Setop Misi Padamkan Karhutla di Kalimantan
Pengawalan dilakukan, karena perkara berpotensi menyeret sejumlah hakim.
Sementara itu, anggota Komisi Hukum DPR RI Rudianto Lallo mendesak Mahkamah Agung berbenah terutama setelah penangkapan satu pensiunan MA dan tiga hakim PN Surabaya dalam perkara yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
Politikus Partai NasDem itu menilai penangkapan empat orang ini atas dugaan suap merupakan peristiwa yang memalukan.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi kinerja Kejagung yang telah mengungkap dugaan suap eks pejabat MA tersebut.













