Koma.id– Kabar mengejutkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disebut berlangsung dalam rentang waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026.
Rentang waktu tersebut terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkap periode dugaan perbuatan itu dalam pertimbangannya saat menolak permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim menyebut surat penetapan tersangka mencantumkan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Febrie sejak 2018 hingga 2026. Dengan demikian, tempus perkara tersebut melintasi masa sebelum dan sesudah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata hakim.
Kondisi itu menimbulkan persoalan penerapan hukum pidana antarwaktu. Hakim menjelaskan, perubahan aturan pidana harus mempertimbangkan prinsip lex favor reo atau lex mitior, yakni ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan aturan setelah suatu perbuatan dilakukan.
Hakim juga merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penerapan ketentuan pidana dalam perkara yang melintasi perubahan hukum. Menurut hakim, penerapan hukum antarwaktu tidak dapat dilakukan secara otomatis atau hanya dengan membandingkan satu ancaman pidana.
Dalam perkara Febrie, hakim menilai perlu diketahui terlebih dahulu perbuatan yang diduga dilakukan sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku, termasuk unsur pidana dari masing-masing ketentuan serta aturan mana yang secara keseluruhan lebih menguntungkan.
Namun, persoalan tersebut dinilai belum dapat diputus pada tahap praperadilan. Sebab, penetapan tersangka bukan merupakan putusan pemidanaan dan penyidik belum menentukan secara final ketentuan pidana yang nantinya menjadi dasar pertanggungjawaban pidana Febrie.
Hakim menegaskan, apabila dalam pemeriksaan perkara pokok terbukti terdapat perbuatan yang dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru, maka ketentuan yang lebih menguntungkan harus diterapkan. Sebaliknya, jika ketentuan lama lebih menguntungkan, aturan lama yang berlaku.
Atas dasar itu, hakim menilai penentuan aturan yang paling menguntungkan baru dapat dilakukan setelah fakta mengenai waktu dan rangkaian perbuatan Febrie terbukti dalam perkara pokok. Penentuan tersebut tidak dapat dilakukan dalam praperadilan karena akan memasuki materi perkara.
Hakim juga menyatakan pencantuman ketentuan pidana lama dan baru dalam surat penetapan tersangka tidak otomatis berarti Kejaksaan Agung menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap satu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian dugaan perbuatan yang melintasi dua rezim hukum.
Dengan pertimbangan tersebut, persoalan hukum antarwaktu dinilai tidak membuat penetapan tersangka Febrie kehilangan dasar hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menolak permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka serta penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung sah.
Perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL merupakan salah satu dari dua praperadilan yang diajukan Febrie. Perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU dan penahanan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara itu, perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menguji penggeledahan, penyitaan, pencegahan ke luar negeri, serta penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri. Permohonan praperadilan tersebut sebelumnya juga telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.








