Koma.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC).
Salah satu poin utama dalam beleid tersebut adalah pengetatan pengawasan terhadap etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) oleh otoritas kepabeanan dan cukai.
Polda Metro Jaya Sebut Perusakan Fasilitas Umum Demo 27 Agustus Dilakukan Kelompok Perusuh
PMK Nomor 89 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan sekaligus mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK Nomor 226/PMK.04/2014 yang mengatur substansi serupa. Peraturan baru ini diundangkan pada 18 Desember 2025.
Perubahan Aturan Penimbunan BKC
Dalam ketentuan penimbunan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PMK 89/2025, BKC yang belum dilunasi cukainya kini dapat ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) maupun Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
TPS merupakan lokasi penimbunan yang berada di kawasan pabean, sementara TPB berada di kawasan berikat yang memperoleh sejumlah fasilitas fiskal, termasuk pembebasan pungutan perpajakan dan cukai.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 226/2014, BKC yang belum dilunasi cukainya hanya dapat ditimbun di TPS yang berlokasi di pabrik. Namun, dengan diberlakukannya Kawasan Berikat sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131/2018, pemerintah membuka peluang penimbunan BKC di kawasan tersebut.
Dokumen Cukai Kini Wajib
Selain penimbunan, PMK 89/2025 juga memperketat ketentuan pemasukan dan pengeluaran BKC ke dan dari pabrik. Hal ini diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, yang mewajibkan adanya Dokumen Cukai sebagai persyaratan administratif.
Ketentuan mengenai kewajiban Dokumen Cukai tersebut belum diatur secara eksplisit dalam PMK 226/2014 maupun aturan sebelumnya.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan
Pada Pasal 6 ayat (1), diatur bahwa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berwenang melakukan pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran BKC. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian profil risiko atau pertimbangan lain yang ditetapkan oleh Kepala Kantor yang mengawasi pabrik atau tempat penyimpanan.
Namun, dalam Pasal 6 ayat (3) ditegaskan bahwa ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam kondisi tersebut, pengawasan tetap dilakukan tanpa memperhatikan profil risiko.
“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran barang kena cukai jika terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara,” bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada BKC berupa etil alkohol dan MMEA. Hasil pengawasan tersebut menjadi dasar pembukuan dalam buku rekening BKC.
Aturan Pengangkutan Juga Diperketat
Pada sisi pengangkutan, Menkeu mewajibkan agar pengangkutan BKC yang belum dilunasi cukainya harus dilindungi dengan Dokumen Cukai. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan berlaku pula bagi BKC yang memperoleh fasilitas tidak dipungut atau pembebasan cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian atas kewajiban dokumen cukai tersebut. Pengecualian diberikan antara lain untuk:
1. Tembakau iris dari hasil tanaman Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran dengan pengemas tradisional.
2. MMEA hasil peragian atau penyulingan yang dibuat secara sederhana oleh rakyat Indonesia.
3. Impor BKC yang memperoleh fasilitas pembebasan cukai.
4. Pengangkutan BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Berlaku Juga untuk BKC yang Sudah Dilunasi
Kewajiban penyertaan Dokumen Cukai juga berlaku untuk pengangkutan BKC yang telah dilunasi cukainya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2). Ketentuan ini mencakup pengangkutan etil alkohol dan MMEA dari pabrik, TPS, TPB, kawasan pabean, hingga peredaran bebas untuk tujuan pemusnahan atau pengolahan kembali.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk sejumlah kondisi, antara lain:
• Pengangkutan etil alkohol dan MMEA antar pengusaha BKC dengan NPPBKC yang sama.
• Etil alkohol dari tempat penjualan eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC.
• Etil alkohol hingga 6 liter dari tempat penjualan eceran.
• MMEA dengan kadar hingga 5% dari tempat penjualan eceran.
• MMEA dengan kadar di atas 5% hingga 6 liter dari tempat penjualan eceran.
Dengan penerbitan PMK ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola cukai, khususnya terhadap etil alkohol dan MMEA, guna meminimalkan potensi penyimpangan dan kerugian negara.














