Koma.id – Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pengenaan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru. Kewajiban tersebut telah berlaku berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada.
Purbaya menegaskan pemerintah juga tidak memiliki instruksi khusus untuk mengejar pajak dari pemilik rumah kontrakan.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
“Enggak ada secara khusus kita akan mengejar kontrakan. Biasa saja, business as usual, tapi kan normalnya kalau ada income, ya bayar pajak,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Senin (17/8/2026).
Dengan demikian, isu mengenai adanya pajak baru bagi rumah kontrakan pada 2027 perlu diluruskan. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan persewaan properti memang telah menjadi objek pajak, tetapi bukan karena pemerintah baru membuat aturan khusus untuk rumah kontrakan.
Sampah Rumah Tangga Disulap Jadi Cuan, Ibu-Ibu Karawang dan Meulaboh Ciptakan Produk Bernilai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2018.
Artinya, apabila seseorang memperoleh penghasilan dari menyewakan rumah atau bangunan, kewajiban perpajakannya tetap mengikuti ketentuan yang sudah berlaku. Pemerintah tidak sedang menciptakan jenis pajak baru yang hanya ditujukan kepada pemilik kontrakan.
Sebelumnya, isu mengenai pajak kontrakan mencuat setelah sektor persewaan properti disebut dalam pembahasan mengenai perluasan basis pajak untuk RAPBN 2027. Pembahasan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah akan mulai mengejar pemilik rumah kontrakan secara khusus.
Namun, Purbaya memastikan tidak ada kebijakan khusus tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyatakan belum terdapat program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan.
DJP menjelaskan, kewajiban pajak atas penghasilan sewa properti tetap mengacu pada aturan yang sudah ada. Dengan demikian, fokus pemerintah lebih kepada pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, bukan menciptakan pungutan baru bagi sektor kontrakan.
Purbaya sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan kebijakan perpajakan baru pada 2027 dengan melihat perkembangan ekonomi. Ia mengatakan peluang pengenaan pajak baru akan terbuka apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu mencapai 6 persen secara berturut-turut.
Karena itu, masyarakat khususnya pemilik rumah kontrakan tidak perlu menganggap adanya kabar mengenai “pajak kontrakan 2027” sebagai pemberlakuan jenis pajak baru. Yang berlaku saat ini adalah kewajiban PPh atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan sesuai regulasi yang telah ditetapkan.













