KOMA.ID, JAKARTA – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan bahwa apa yang menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan patut untuk dihormati oleh semua pihak.
“Saya kira memang kita hormati putusan pengadilan, walaupun itu terasa tidak sesuai harapan sebagian kalangan, tentu putusan itu sudah sesuai pertimbangan yang murni,” kata Habib Syakur kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Jika mendengarkan dalil yang disampaikan Sulistiyanto Rochmad Budiharto yang menolak gugatan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah, Habib Syakur berpendapat bahwa jelas itu sudah tuntas. Sebab apa yang dilakukan Kepolisian dalam penanganan perkara dugaan penghasutan yang dilakukan oleh Direktur Lokataru Foundation tersebut memang bisa memberatkan.
“Polisi sudah menerbitkan surat pemberitahuan perintah penangkapan, artinya sudah dilakukan prosedur itu, Polri tidak asal menangkap, jelas ada unsur kehati-hatian yang sangat tinggi dari Polri dalam memproses kasus ini sejak awal,” ujarnya.
Ditambah lagi, berbagai keterangan ahli dan juga temuan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan Polri juga bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk memperoses Delpedro dalam kasus tersebut.
Jika pun nantinya ada bantahan, maka jalur hukum lanjutan dapat ditempuh, yakni ketika berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dibawa ke meja hijau.
“Saya rasa nanti Delpedro dan tim kuasa hukum menguji lagi apakah prosedur dan semua alat bukti yang dimiliki Polri salah atau tidak. Artinya pembuktiannya nanti di sana ya, bukan di ruang publik,” tegas Habib Syakur.
Oleh sebab itu, ia berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh hasutan apa pun dan dari siapa pun. Mempersilakan Polri bekerja menuntaskan kasus ini dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan adalah langkah yang bijak pasca Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengetok palu penolakan gugatan praperadilan Delpedro.
“Kira percayakan ke Polri. Tentu sambil kita awasi bersama agar prosesnya akuntabel dan memenuhi nilai keadilan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rochmad Budiharto menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen Rismansyah.Jasa publikasi berita
Alasan yang digunakan hakim tunggal tersebut asalah, karena berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik sangat relevan, sehingga permohonan Delpedro akhirnya ditolak.
“Menimbang bahwa Termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan Termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2025. Selanjutnya, Termohon melakukan gelar perkara pada tanggal 29 Agustus 2025 dengan kesimpulan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan,” kata hakim Sulistiyanto Rochmad Budiharto di PN Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Selain karena faktor keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon relevan, hakim mengatakan termohon telah melalukan prosedur hukum yang benar, salah satunya adalah penerbitan pemberitahuan penangkapan kepada pihak pemohon.
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat T96 diketahui Pemohon menolak penandatanganan berita acara penangkapan Termohon. Menimbang dari surat bukti T97 diketahui Termohon telah menyampaikan pemberitahuan penangkapan Pemohon kepada keluarganya. Menimbang bahwa barang bukti surat T98 sampai dengan 102 menunjukkan bahwa Termohon telah melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh izin dari pengadilan negeri,” ujarnya.
Hakim menyatakan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap Delpedro yang dilakukan Polda Metro dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hakim menyatakan dua alat bukti yang dimiliki Polda Metro untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka adalah sah.
“Menimbang bahwa dalam perolehan alat bukti yang dilakukan oleh petugas yang berwenang dan dilakukan sebagaimana aturan yang mengaturnya, maka terhadap alat bukti yang diperoleh oleh Termohon tersebut di atas adalah alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP,” terang hakim.
Atas dasar itu semua, hakim tunggal Sulistiyanto Rochmad Budiharto pun menyatakan atas keyakinan dan pertimbangan hakim, permohonan praperadilan Delpedro akhirnya ditolak.
“Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo yakni penetapan tersangka terhadap Pemohon telah sesuai dengan hukum, oleh karenanya cukup beralasan untuk menolak permohonan Pemohon dalam petitum angka dua,” pungkasnya.













