Koma.id – Kasus prank Polisi yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven soal laporan KDRT mengarah ke laporan palsu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan palsu tersebut mengarah ke tindak pidana.
AKP Nurma Dewi memastikan, Baim dan Paula terancam pasal pidana atas perbuatannya.
Pihak polisi berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula atas perbuatannya yang diduga dapat melecehan institusi Polri tersebut.
“Kita koordinasikan lagi. Tapi memang perbuatan itu mengarah ke tindak pidana, karena dia sudah membuat pemalsuan laporan. Pasal 220 KUHP,” kata Nurma kepada awak media, Senin (3/9/2022).
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
“Rencananya kita akan panggil. Kita koordinasikan dengan Kapolsek (Kebayoran Lama),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, prank itu laporan KDRT itu dibuat oleh Baim Wong dan Paula, tetapi kemudian dihapus.
Di tengah ramainya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga Baim Wong nekat membuat prank terkait masalah tersebut di dalam channel YouTube-nya pada Minggu (2/10/2022) siang.














