Koma.id – Putusan vonis 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding.
Upaya hukum banding telah disampaikan Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
“Tim jaksa berpendapat kaitan adanya fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodir dalam putusan tingkat pertama di antaranya isi pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti padahal dalam putusan terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).
Ali mengatakan, uraian lengkap alasan permohonan banding telah dituangkan dalam memori banding.
“Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding,” kata dia.
Praktisi Hukum Tegaskan RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Jangan Jadi Janji Politik
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, fokus KPK mengajukan banding ialah ingin membuktikan kepemilikan aset Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe.
“Kita akan banding. Kita sudah diskusikan untuk banding terhadap itu (Hotel Angkasa),” kata Brigjen Pol Asep Guntur dalam keterangannya dikutip Senin (23/10/2023).
Asep menerangkan, dalam putusan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, disebutkan bahwa Hotel Angkasa adalah kepunyaan Lukas Enembe.
Maka itu, ketika dalam putusan Lukas Hotel Angkasa dinyatakan bukan punya Enembe, KPK akan membuktikan hal tersebut.
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta di kasus suap dan gratifikasi.
Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mengatakan salah satu tanah berisi bangunan hotel di Papua dikembalikan lantaran bukan hasil korupsi Lukas.
Mulanya, hakim Rianto membacakan barang bukti nomor 722 dan 723 berupa sebidang tanah seluas 1.525 m² di Jayapura, Papua.
Tanah itu terdiri dari bangunan hotel, dapur, dan lainnya.














