KOMA.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi masih terus memberikan kritikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin oleh Anwar Usman agar tidak menyalahi aturan yang ada, salah satunya dengan meloloskan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah kalangan.
“Uji materiil ketentuan batas usia capres atau cawapres di Mahkamah Konstitusi memasuki episode kritis dan membahayakan,” kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10).
Ia menggarisbawahi, bahwa kekhawatirannya atas gugatan tersebut bukan lagi soal batas usia, tetapi dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau bupati atau walikota. Pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Kacamata politiknya, gugatan itu sebenarnya adalah misi Joko Widodo untuk memuluskan putra sulungnya, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk bisa masuk dalam gelanggang politik Pilpres 2024.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo,” ujarnya.
KPK Tangkap Residivis Kasus Korupsi dari Partai Golkar, Fahd Arafiq, Kini Kasus Pertanahan
Aktivis kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM) ini menerangkan, bahwa tidak sedikit pakar hukum dan cendekiawan memberikan pandangan agar majelis hakim tidak salah langkah dalam mengambil keputusan.
“Puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional tetapi kebijakan hukum terbuka (open legal policy), yang tidak seharusnya diuji oleh MK,” tuturnya.
Namun kritikan ini dianggap Hendardi masih dirasa perlu untuk menguatkan iman konstitusi para majelis hakim MK, sekaligus Ketua MK adalah adik ipar Presiden Jokowi.
“Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden,” tukasnya.
Lebih lanjut, Hendardi mengajak semua pihak untuk ikut bersama-sama mengingatkan dan mengawal para hakim Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan yang diambil dari gugatan yang ada terkait batas usia Capres dan sejenisnya, tidak mencederai konstruksi hukum dan aspek yudiris mereka.
“Semua elemen harus mengingatkan dan mengawal MK, agar tidak menjadi instrumen legalisasi kandidasi yang menopang dinasti Jokowi,” ucap Hendardi.
“Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarwanan. MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” sambungnya.
Seandainya apa yang dikhawatirkan itu benar-benar terjadi, Hendardi menyebut bahwa wajah hukum di Indonesia sudah sangat tercoreng, bahkan menjadi preseden terburuk dalam sejarah tata kelola pemerintahan di Indonesia.
“Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat,” pungkasnya.











