Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

KPK Tangkap Residivis Kasus Korupsi dari Partai Golkar, Fahd Arafiq, Kini Kasus Pertanahan

×

KPK Tangkap Residivis Kasus Korupsi dari Partai Golkar, Fahd Arafiq, Kini Kasus Pertanahan

Sebarkan artikel ini
Fahd Arafiq
Ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Organisasi, Fahd Arafiq.

KOMA.ID, JAKARTA – Politikus sekaligus Ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Organisasi Fahd Arafiq kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK mengonfirmasi Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam OTT yang digelar pada Senin (14/9/2026). Penangkapan Fahd ini pun dibenarkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.

Silakan gulirkan ke bawah
Baca juga:
Fahd Arafiq Ditangkap Ketiga Kalinya di Kasus Korupsi, SDR : Saatnya Hukum Mati Koruptor

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan sejumlah pihak lainnya.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK menyebut tim mengamankan 17 orang dalam operasi tersebut, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.

Namun, hingga saat ini Fahd masih berstatus sebagai pihak yang diamankan. KPK memiliki waktu sesuai ketentuan hukum acara pidana untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Bukan Kali Pertama Fahd Berurusan dengan KPK

Fahd bukan nama baru dalam perkara korupsi. Sebelum kembali diamankan KPK pada 2026, ia telah dua kali berhadapan dengan perkara korupsi yang berujung pada hukuman penjara.

Perkara pertama terjadi dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti memberikan uang Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR saat itu, Wa Ode Nurhayati.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah, memperoleh alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Majelis hakim menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee dalam pengurusan alokasi anggaran tersebut.

Fahd kemudian bebas pada Agustus 2014. Namun, sekitar tiga tahun kemudian, ia kembali ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Terseret Korupsi Pengadaan Al Quran

Dalam perkara kedua, Fahd dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2017 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Fahd.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran yang sebelumnya juga menjerat mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Dalam perkara itu, KPK menyebut Fahd diduga menerima bagian dari fee proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer.

Dengan dua perkara korupsi yang telah berujung vonis penjara tersebut, Fahd kini kembali diamankan KPK dalam OTT terbaru yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar dalam OTT tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut uang yang diamankan terdiri dari rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, dengan nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, status Fahd dalam perkara terbaru ini masih harus menunggu keputusan resmi KPK. Penangkapan atau pengamanan dalam OTT belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah dalam perkara baru tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.
Gedung KPK
Hukum

KOMA.ID, JAKARTA – Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)…