KOMA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mulanya menjawab pertanyaan para jurnalis terkait apakah Fahd Arafiq ditangkap KPK dalam OTT tersebut. Lantas, Budi pun mengamini pertanyaan tersebut.
KPK OTT Pejabat BPN Bogor
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi kemudian ditanya oleh para jurnalis terkait apakah Arif Sugiyanto turut ditangkap oleh KPK atau tidak, jawabannya pun sama, ia tak menampik.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya kembali mengonfirmasi.
KPK OTT Kantor BPN Kabupaten Bogor!
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026.
OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB).
Sementara itu, KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, dan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).













