Koma.id– Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menilai tindak pidana perjudian daring seharusnya turut dimasukkan ke dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sedang dibahas.
Menurutnya, aliran dana yang sangat besar dari praktik judi online menjadikannya kejahatan yang layak diatur dalam rancangan undang-undang tersebut.
“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud dalam siaran Podcast Terus Terang di kanal YouTube @Mahfud MD Official, dikutip pada Jumat (11/9/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa penyertaan judi online dalam lingkup perampasan aset diperlukan agar penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan dapat menjangkau pula pengelola hingga dalang di balik jaringan tersebut.
“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset gitu,” tuturnya.
Selain soal muatan materi, Mahfud juga mendesak pemerintah dan DPR untuk menjaga keterbukaan dan terus mempublikasikan perkembangan draf rancangan tersebut. Transparansi menjadi syarat mutlak agar penyusunan berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Dulu misalnya di kantor Polhukam. Ya kalau ada apa, upload di sana, terus yang di Setneg, yang di Kumham gitu, sehingga rakyat baca ini lho perkembangan terakhir gitu. Kalau petak umpet begini ya nanti gagal ini,” sambung dia.
Mahfud juga menegaskan bahwa pasal-pasal dalam draf harus dipublikasikan secara terbuka dan masyarakat dilibatkan dalam proses pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
“Ya harus, harus diumumkan. Ini yang sekarang sedang dibahas oleh DPR. Lalu RDPU, ya pelibatan masyarakat,” ujar dia. Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memasukkan 13 tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai Perampasan Aset. Ke-13 jenis tindak pidana tersebut adalah korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar objek perampasan aset, yaitu korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata-amunisi dan bahan berbahaya, pidana kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Hingga saat ini, judi online belum termasuk dalam daftar tersebut.








