KOMA.ID, JAKARTA – Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengamankan belasan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lain.
Adapun pengurusan HGB perusahaan milik Soetjipto Nagaria, yakni PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/9/2026) malam.
Menurut Budi, 17 orang yang diamankan dalam OTT kali ini. Salah satunya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK selain itu juga mengamankan kepala Kantah Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
“Tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ucap Budi.
KPK OTT Kantor BPN Kabupaten Bogor!
Namun, Budi saat ini belum membeberkan lebih jauh konstruksi perkara terkait OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini.














