Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Fahd Arafiq Ditangkap Ketiga Kalinya di Kasus Korupsi, SDR : Saatnya Hukum Mati Koruptor

×

Fahd Arafiq Ditangkap Ketiga Kalinya di Kasus Korupsi, SDR : Saatnya Hukum Mati Koruptor

Sebarkan artikel ini
Hari Purwanto
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.

KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai kembali terjeratnya orang yang pernah dihukum dalam perkara korupsi menjadi momentum untuk memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk dengan mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi diamankannya politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Senin, 14 September 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

KPK mengonfirmasi Fahd Arafiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Ia bersama sejumlah pihak lainnya masih menjalani pemeriksaan KPK dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terbaru tersebut.

Direktur Eksekutif SDR Hari Purwanto pun mengatakan bahwa fenomena berulangnya kasus korupsi menunjukkan bahwa berbagai upaya pemberantasan korupsi selama ini belum sepenuhnya memberikan efek jera.

“UU makin banyak perlawanan terhadap korupsi tetapi kasus korupsi tidak berkurang bahkan ada yang sampai 3 kali terkena kasus,” kata Hari kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi negara. Hukuman yang lebih tegas, menurutnya, diperlukan agar korupsi tidak terus berulang, terutama ketika dilakukan oleh orang yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana.

“Saat ini adalah momentum yang tepat hukum mati bagi koruptor agar terjadi efek jera,” tegasnya.

Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dan penjatuhan hukuman penjara. Negara, kata dia, harus berani membangun sistem hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik korupsi terus terjadi di masa mendatang.

“Kita semestinya meninggalkan hasil yang terbaik bagi generasi penerus bangsa ke depannya,” katanya.

Ia juga menyoroti masih munculnya kasus korupsi yang melibatkan orang-orang di lingkaran kekuasaan maupun birokrasi pemerintahan.

“Hari ini kita dipertontonkan kasus-kasus korupsi yang berada dalam ruang kekuasaan maupun birokrasi,” ujarnya.

Karena itu, SDR mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk memperkuat kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk membuka ruang penerapan hukuman maksimal terhadap pelaku korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus kita sudahi dengan memberikan hukuman mati bagi koruptor,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait perkara terbaru Fahd Arafiq, proses hukum masih berjalan. KPK masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dua Kali Terjerat Kasus Korupsi

Nama Fahd Arafiq sebelumnya sudah tercatat dalam perkara korupsi. Sebelum kembali diamankan KPK pada 2026, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi yang berujung pada hukuman penjara.

Kasus pertama berkaitan dengan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Fahd terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti memberikan uang sebesar Rp5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR ketika itu, Wa Ode Nurhayati.

Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengalokasian DPID 2011 untuk tiga daerah di Aceh, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah.

Majelis hakim menyatakan uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee dalam pengurusan alokasi anggaran.

Fahd kemudian bebas dari hukuman pada Agustus 2014.

Belum lama setelah bebas, Fahd kembali berhadapan dengan KPK. Pada 2017, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2017 kemudian menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perkara tersebut merupakan bagian dari kasus korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Al Quran yang juga menjerat mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

Dalam perkara itu, Fahd disebut menerima bagian fee dari proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer. Dalam kasus ini, kabarnya Fahd bebas tahun 2021.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.
Gedung KPK
Hukum

KOMA.ID, JAKARTA – Tim KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)…