Koma.id, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyoroti belum masuknya tindak pidana perjudian online atau judol dalam daftar kejahatan yang dapat menjadi sasaran perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Sorotan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Jenis tindak pidana tersebut antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, hingga perdagangan orang.
Mutasi 3 Penyidik Polsek Beji, Polres Pasuruan: Pemeriksaan Harus Objektif dan Profesional
Menurut Hari, pembatasan ruang lingkup terhadap 13 jenis tindak pidana tersebut perlu mendapat perhatian serius. Sebab, masih terdapat kejahatan lain yang memiliki dampak ekonomi dan sosial besar serta menjadi perhatian masyarakat, salah satunya perjudian online.
Hari mempertanyakan alasan perjudian online belum secara tegas dimasukkan sebagai tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
“Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?” kata Hari Purwanto dalam komentar tertulis yang diterima media, Rabu (2/9/2026).
Ia juga mempertanyakan keberlanjutan serta transparansi kerja Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk di bawah Komisi I DPR RI.
“Ada apa dengan Panja Judi Online?” tegasnya.
Hari menilai pemberantasan perjudian online tidak seharusnya hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku di lapangan. Menurutnya, negara juga perlu memperkuat upaya penelusuran, penyitaan, hingga perampasan aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian ilegal.
Hal itu dinilai penting mengingat perjudian online memiliki perputaran ekonomi besar dan jaringan yang kompleks. Aktivitas tersebut juga dapat melibatkan penggunaan rekening, transaksi digital, hingga dugaan praktik pencucian uang.
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan perhatian yang sebelumnya muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada Juli 2026 pernah mendorong agar instrumen RUU Perampasan Aset turut dikaji untuk menjangkau kasus perjudian online yang dinilai semakin masif.
Di sisi lain, aparat penegak hukum telah melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan perkara perjudian online melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara perjudian online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara-perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Hari menilai fakta tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan DPR dalam menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut harus mampu menjawab perkembangan kejahatan modern yang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang besar dan dampak sosial yang luas.
Karena itu, SDR mendorong DPR membuka ruang evaluasi terhadap daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mempertimbangkan secara serius perjudian online sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.
Hari menegaskan publik juga berhak mengetahui sejauh mana keseriusan negara dan DPR dalam menindak jaringan perjudian online, termasuk mengenai hasil kerja Panja Judi Online yang pernah dibentuk Komisi I DPR RI.














