Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Yusril Minta Kasus 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Diverifikasi, Jangan Asal Simpulkan

×

Yusril Minta Kasus 8 WNI Diduga Jadi Tentara Rusia Diverifikasi, Jangan Asal Simpulkan

Sebarkan artikel ini
Yusril.ihzamahendra
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut direkrut menjadi tentara Rusia tidak langsung disimpulkan sebagai fakta.

Yusril menegaskan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap informasi yang disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut Yusril, pemerintah perlu memastikan identitas delapan WNI itu, status kewarganegaraan mereka, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan mereka di Rusia.

“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah perlu mengetahui secara jelas siapa saja WNI yang dimaksud dan bagaimana mereka bisa sampai berada dalam struktur militer Rusia.

“Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” ujarnya.

FISU Sebut 8 WNI Direkrut

Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya disampaikan FISU. Lembaga intelijen Ukraina itu mengklaim memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perekrutan warga negara asing ke dalam militer Rusia.

Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.

Menurut laporan FISU, para WNI tersebut diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Mereka disebut ditawari pekerjaan non-tempur, berbagai tunjangan, hingga peluang memperoleh kewarganegaraan Rusia.

Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari penelusuran pemerintah Indonesia dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum.

Yusril menegaskan prinsip pemerintah adalah membedakan antara dugaan dengan fakta yang telah terverifikasi.

“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Lihat Dua Sisi

Yusril mengatakan apabila nantinya informasi tersebut terbukti, pemerintah akan melihat persoalan tersebut dari dua sisi.

Pertama, mengenai kemungkinan adanya WNI yang menjadi korban penipuan atau eksploitasi dalam proses perekrutan. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila WNI tersebut secara sadar dan tanpa izin Presiden bergabung dalam dinas militer negara asing.

Karena itu, pemerintah tidak ingin terburu-buru menentukan tindakan sebelum seluruh informasi mengenai delapan WNI tersebut diperoleh dan diverifikasi.

Menurut Yusril, kasus WNI yang bergabung dengan militer asing bukan persoalan yang sepenuhnya baru bagi pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah juga menangani kasus Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir TNI Angkatan Laut yang bergabung dengan militer Rusia dalam perang Rusia-Ukraina. Ada pula kasus Muhammad Rio, mantan anggota Brimob Polda Aceh yang diberitakan bergabung dengan militer Rusia.

Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memilih pendekatan hati-hati dalam menangani laporan terbaru.

“Pemerintah akan melihat kasus delapan WNI ini secara serius, tetapi tetap dengan prinsip kehati-hatian. Kita harus mengetahui lebih dahulu fakta yang sebenarnya sebelum menentukan tindakan hukum terhadap mereka,” kata Yusril.

Status Kewarganegaraan Ikut Dikaji

Selain aspek perlindungan WNI, status kewarganegaraan juga menjadi salah satu persoalan yang akan dikaji pemerintah.

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sebelumnya mengingatkan bahwa bergabung dengan militer negara asing dapat berkonsekuensi terhadap status kewarganegaraan Indonesia. Namun, penerapan konsekuensi tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah saat ini masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah delapan WNI tersebut benar-benar telah masuk dalam dinas militer Rusia, bagaimana proses perekrutannya, serta apakah mereka melakukannya secara sadar atau justru menjadi korban dari tawaran pekerjaan.

Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan kesimpulan maupun tindakan hukum terhadap delapan WNI tersebut. Proses verifikasi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.