Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahNasional

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Pelaku Karhutla

×

Polri Tegaskan Penegakan Hukum Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Koma.id | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmen memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan penanganan karhutla tidak hanya dilakukan saat kebakaran terjadi, tetapi harus dimulai dari pencegahan dan kesiapsiagaan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat,” ujarnya, Selasa (01/09).

Dalam telegram tersebut, jajaran polda diperintahkan untuk:

  • Melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk moratorium terhadap aturan yang masih memberi ruang praktik tersebut.
  • Menguatkan koordinasi dengan pemerintah daerah, DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Membangun embung dan sekat kanal di sekitar lahan perusahaan.
  • Mempersiapkan relawan tanggap api yang dilatih khusus untuk pengendalian karhutla.
  • Melaksanakan apel siaga di polres untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana.
  • Melatih Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla, termasuk pembentukan Satgas Aman Nusa II.
  • Melakukan patroli terpadu di wilayah rawan kebakaran.

Polri menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran terkait karhutla. Sanksi dapat berupa administratif, denda, maupun pidana.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” kata Trunoyudo.

Selain aspek teknis, Polri juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Upaya penanganan mencakup pembentukan kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar tetap berjalan, serta pendampingan psikologis bagi warga terdampak.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.