Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Berita

Aset 74 Kg Emas di Rumah Febrie Jadi Sorotan, Hari Purwanto Minta Sumbernya Dibuka

×

Aset 74 Kg Emas di Rumah Febrie Jadi Sorotan, Hari Purwanto Minta Sumbernya Dibuka

Sebarkan artikel ini
Penggeledahan Di Sentul
Penggeledahan di Sentul, Bogor (8/7/2026) oleh Kortas Tipidkor Polri sita 74 Kg emas dan uang Rp476 Miliar. (Foto / Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan asal-usul aset bernilai fantastis yang disebut ditemukan dalam penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah.

Hari menyebut adanya uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan total berat sekitar 74 kilogram itu semestinya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan publik.

Silakan gulirkan ke bawah

“Publik berhak mendapatkan jawaban atas kejanggalan asal-usul aset bernilai fantastis berupa uang tunai senilai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman Febrie,” kata Hari dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).

Ia menilai pertanyaan mengenai sumber dan aliran aset tersebut harus dijawab secara terbuka. Terlebih, besarnya nilai aset yang dipersoalkan berpotensi memunculkan berbagai spekulasi apabila tidak segera disertai penjelasan dari pihak berwenang.

Sorotan Hari itu muncul menyusul langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri yang melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Febrie Adriansyah pada 8 dan 13 Juli 2026 lalu itu.

Menurut Hari, tindakan aparat penegak hukum dalam menangani sebuah perkara semestinya memiliki dasar hukum dan informasi awal yang jelas. Ia menduga adanya laporan yang menjadi pijakan sebelum aparat melakukan tindakan tersebut.

“Tidak mungkin yang namanya Kortas Tipikor bergerak tanpa ada pelaporan. Itu pertama,” ujar Hari.

Selain mempertanyakan dasar penggeledahan, Hari juga menyoroti potensi konflik kepentingan atau conflict of interest dalam rangkaian perkara tersebut.

Ia meminta persoalan itu dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan posisi, kewenangan, serta hubungan para pihak yang terlibat dalam perkara.

“Yang kedua, walaupun ada gimik-gimik atau apa, gambaran bahwa ini terjadi conflict of interest,” katanya.

Hari juga menyinggung penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, yakni sebuah regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto berkaitan dengan perlindungan terhadap kejaksaan.

Menurut dia, regulasi tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa serta membuka ruang koordinasi dengan sejumlah unsur dan lembaga negara, termasuk BIN (Badan Intelijen Negara), BAIS (Badan Intelijen Strategis), maupun unsur TNI (Tentara Nasional Indonesia).

“Itu kan perlindungan terhadap Jaksa. Perpres dari Presiden, perlindungan terhadap Jaksa untuk bisa berkoordinasi ke BIN, BAIS, maupun unsur TNI,” ujarnya.

Hari kemudian mempertanyakan apabila ketentuan tersebut digunakan dalam situasi yang menurutnya berada di luar tujuan pembentukan regulasi tersebut.

Ia bahkan menilai penggunaan regulasi itu di kediaman pribadi, bukan rumah dinas, dapat dipersepsikan sebagai upaya menghambat proses penegakan hukum.

“Pemanfaatan regulasi tersebut di kediaman pribadi, bukan di rumah dinas, merupakan bentuk upaya menghalangi penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik,” kata Hari.

Hari juga mengaitkan sorotannya terhadap Febrie dengan rekam jejaknya dalam penanganan perkara besar, termasuk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ia mengungkit posisi Febrie sekitar 2020 ketika menjabat Direktur Penyidikan. Pada periode tersebut, Febrie disebut pernah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pembukaan pemblokiran rekening investasi yang berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan Jiwasraya periode 2008–2018.

Bagi Hari, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari rangkaian fakta dan peristiwa yang harus ditelusuri secara menyeluruh.

Meski demikian, Hari menegaskan bahwa seluruh dugaan yang muncul tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Ia meminta tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum penyidikan maupun proses peradilan menghasilkan kepastian hukum.

Di sisi lain, Hari mengatakan masyarakat tetap perlu mendukung aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut. Namun, dukungan itu harus berjalan beriringan dengan tuntutan terhadap proses yang objektif, transparan, dan profesional.

“Walaupun demikian, sinergi dan objektivitas antara kepolisian dan kejaksaan dalam mengusut tuntas aliran dana fantastis ini tetap harus didukung penuh oleh masyarakat luas,” tuturnya.

Hari pada akhirnya meminta aparat membuka secara terang asal-usul aset yang dipersoalkan, termasuk menelusuri aliran dananya. Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi maupun konflik kepentingan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.