Koma.id, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap terlindungi. Hal itu disampaikan merespons adanya aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang disebut menghalang-halangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa aksi di Jakarta dan Yogyakarta.
Hendardi menilai tindakan menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak sipil dan politik yang dijamin konstitusi,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, tidak boleh ada kelompok, termasuk ormas, yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang boleh atau tidak boleh menyampaikan pendapat di ruang publik.
Hendardi menegaskan ruang publik merupakan bagian dari ruang demokrasi yang tidak semestinya dikendalikan oleh kekuatan massa maupun kelompok tertentu.
Apresiasi Kinerja Polisi
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal aksi demonstrasi belakangan ini dibandingkan penanganan demonstrasi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Menurutnya, pendekatan profesional, proporsional, dan menghormati hak konstitusional warga perlu terus dipertahankan.
Namun, apresiasi tersebut, kata Hendardi, harus diikuti dengan ketegasan terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap demonstran tanpa melihat siapa pelakunya.
“Polisi tidak boleh membiarkan aktor non-negara menggunakan kekuatan massa untuk mengendalikan ruang publik atau menjalankan semacam ‘mekanisme jalanan’ untuk menghadapi warga yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Hendardi juga meminta Kepolisian mengusut secara serius keterlibatan elemen ormas atau kelompok tertentu dalam pengamanan maupun penanganan aksi demonstrasi.
Jika keterlibatan tersebut terbukti terorganisasi, publik dinilai berhak mengetahui pihak yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, hingga kepentingan di balik mobilisasi tersebut.
Pengusutan, lanjut Hendardi, tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Polisi juga perlu mendalami kemungkinan adanya pihak yang mengorganisasi, memprovokasi, atau menjadi aktor intelektual di balik mobilisasi.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar kerusuhan tidak serta-merta digeneralisasi sebagai representasi seluruh massa demonstran. Menurutnya, dalam aksi massa besar selalu terdapat kemungkinan adanya penyusupan atau pihak yang menunggangi situasi.
Polisi Diminta Bekerja Berbasis Bukti
Hendardi meminta pengungkapan kasus kekerasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Polisi dinilai memiliki sejumlah instrumen penyelidikan, seperti rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital, dan keterangan saksi.
Terkait rilis sketsa wajah terduga pelaku, Hendardi menilai hal tersebut tidak perlu dimaknai sebagai tanda bahwa polisi kehilangan petunjuk. Sebaliknya, langkah itu dapat menunjukkan proses penyelidikan sedang berjalan untuk mengidentifikasi pelaku.
“Yang ditunggu publik bukan sekadar sketsa, melainkan siapa pelakunya, apa motifnya, dari mana mereka datang, serta apakah terdapat pihak yang mengorganisasi tindakan tersebut,” katanya.
Hendardi menekankan, apabila terdapat kelompok tertentu yang terlibat, pengungkapan harus dilakukan berdasarkan bukti. Sebaliknya, tidak boleh ada kelompok yang dikambinghitamkan apabila keterlibatannya tidak terbukti.
Dia juga menyoroti pola yang dinilainya berulang antara aksi Agustus 2025 dan 2026, yakni adanya keterlibatan ormas, munculnya massa perusuh, serta jatuhnya korban.
Menurut Hendardi, dugaan penyusupan atau penunggangan aksi tidak boleh diabaikan. Namun, pihak tertentu juga tidak boleh langsung dituding tanpa dukungan bukti.
Jika nantinya ditemukan pihak yang mengorganisasi, membiayai, atau memprovokasi kerusuhan, Hendardi meminta Kepolisian mengusutnya hingga aktor intelektual.
“Jangan berhenti pada pelaku lapangan. Tidak boleh ada hambatan, termasuk hambatan politik elite, yang menyebabkan proses hukum berhenti atau hanya menyasar pelaku di lapangan,” ujarnya.
Soroti Bahaya Militerisme Berkedok Sipil
Hendardi turut menyoroti apa yang disebutnya sebagai gejala militerisme yang menggunakan kedok sipil. Menurut dia, penggunaan organisasi sipil sebagai instrumen untuk menghadapi masyarakat dengan kekerasan dan pendekatan koersif dapat menjadi preseden berbahaya bagi demokrasi.
Dia mengingatkan sejarah penggunaan kekuatan sipil untuk kepentingan kekuasaan, terutama melalui instrumentasi Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
“Jangan sampai pola lama tersebut muncul kembali dalam bentuk baru: seragamnya sipil, organisasinya diklaim sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi wataknya koersif dan digunakan untuk menghadapi rakyat,” kata Hendardi.
Karena itu, dia menegaskan negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang menggunakan kekerasan.
Hendardi meminta pemerintah dan Kepolisian memastikan jalanan tidak berubah menjadi ruang pertarungan antarkelompok yang mengorbankan hak konstitusional warga.
Menurutnya, demonstrasi merupakan hak warga negara, sedangkan kekerasan harus diproses berdasarkan hukum.
“Jangan sampai segelintir orang merusak legitimasi aksi damai dan aspirasi warga. Jangan pula premanisme mengalahkan kebebasan sipil, dan jangan biarkan militerisme kembali hadir dengan berkedok sipil,” ujarnya.
Apresiasi Sikap Gubernur DKI
Hendardi juga mengapresiasi sikap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menunjukkan simpati dan perhatian kepada korban kekerasan dalam aksi yang melibatkan ormas.
Menurutnya, perhatian tersebut penting agar korban tidak merasa menghadapi kekerasan seorang diri.
Hendardi berharap elite politik di DPR sebagai wakil rakyat dan seluruh penyelenggara negara menunjukkan keberpihakan serupa kepada korban dengan memastikan perlindungan, memberikan perhatian dan dukungan, serta menunjukkan kehadiran negara.
“Dalam negara demokrasi, simpati kepada korban bukan sekadar gestur politik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional penyelenggara negara untuk melindungi hak-hak sipil warga,” tuturnya.
Dia menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan tidak ada warga yang harus berhadapan dengan kekuatan massa yang bertindak di luar hukum.














