KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing atau pemolisian yang berorientasi pada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari fungsi kepolisian modern yang tidak hanya bertugas menindak kejahatan setelah terjadi, tetapi juga mencegah potensi gangguan sebelum berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas.
“Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya pada dasarnya dapat dipahami sebagai bagian dari penguatan strategi preemptive policing, yaitu pendekatan kepolisian yang berorientasi pada pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tidak berkembang menjadi tindak pidana atau konflik yang lebih luas,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, kepolisian memang dituntut mampu membangun sistem deteksi dini, melakukan pemetaan wilayah rawan, memperkuat kemitraan dengan masyarakat, hingga meningkatkan kehadiran personel di ruang-ruang publik sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan.
Dalam pandangannya, pembentukan satuan yang berfokus pada aspek pencegahan berpotensi meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan kamtibmas, selama dijalankan secara profesional dan sesuai prinsip negara hukum.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan agar orientasi preventif tersebut tidak bergeser menjadi tindakan represif yang justru mengancam hak-hak warga negara.
“Namun demikian, orientasi preventif tersebut tidak boleh bergeser menjadi praktik represif yang justru menggerus hak-hak warga negara,” ujarnya.
Ia menegaskan istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, maupun pembatasan kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan yang belum didukung bukti permulaan yang memadai.
Menurut Hendardi, setiap tindakan kepolisian tetap harus berpegang pada prinsip legalitas, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, ia meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan yang dilakukan aparat.
“Karena itu, Polda Metro Jaya harus memastikan bahwa kinerja Tim Preventive Strike memiliki standar operasional yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak semata-mata diukur dari banyaknya tindakan kepolisian yang dilakukan, tetapi juga dari kemampuan mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Hendardi juga menilai transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, serta tata cara kerja tim tersebut penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat masih dipengaruhi pengalaman penanganan sejumlah aksi unjuk rasa di masa lalu maupun penegakan hukum belakangan ini.
Di sisi lain, ia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam pengungkapan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada tahap awal. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan supremasi sipil dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Pada akhirnya, Hendardi menegaskan pendekatan preemptive policing yang menghormati hak asasi manusia akan lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang mengedepankan tindakan koersif.
“Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan menyeimbangkan pemeliharaan keamanan bersama dengan penghormatan hak konstitusional warga negara. Pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi instrumen yang berpotensi melahirkan praktik-praktik represi negara,” tegasnya.












