Koma.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi kerja keras Polri dan Kejagung dalam merampungkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo.
Hal ini diungkapkan Mahfud MD dalam akun Twitter-nya yang dikutip Koma.id, Kamis (29/9/2022).
“Alhamdulillah, kejaksaan agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Mahfud MD.
SP3 Diterbitkan, Kasus Ruben Onsu Ditutup
Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Alhamdulillah, kejaksaan agung tlh menyatakan berkas perkara pembumuhan Brig. Yosua atau kasus Sambo sdh lengkap (P21). Melibatkan 5 TSK pembunuhan berencana dan 7 TSK utk obstruction of justice. Spt sy bilang tdk bolak-balik dari kejaksaan ke Polri. Hny bolak sekali, langsung jd pic.twitter.com/jPCgTOyekq
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) September 28, 2022
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Tidak hanya menangani pelanggaran pidana, Mahfud juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.
“Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” sambungnya.
Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti bahwa tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.
“Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi,” ungkapnya.














