Koma.id – Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat.
Selain Ibnu Khajar, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa.
MK Cabut Pasal Penghinaan Lembaga Negara
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menegaskan keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
“Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Khajar dan ketua lama Ahyudin,” katanya saat dikonformasi hari ini.
Ditegaskan Whisnu, keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.
“Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT,” tegasnya.
Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
“Baru proses lidik,” pungkasnya.














